Pengertian
SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar
terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia
pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK
di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada
seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi
juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan
auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan
membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang
diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh
Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh
Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Berikut ini penjelasan dari
macam-macam SAK tersebut :
1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat
ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun
2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap
implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan
akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi,
dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi
user laporan keuangan.
Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi
IFRS ?
Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian
dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation)
yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS
adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada
pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil :
“Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2
April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk :
Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the
accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to
improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of
high‐quality
global accounting standards.”
Manfaat IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai
berikut :
- Meningkatkan daya banding laporan keuangan
- Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan
dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun
aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang
bersifat menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base”
yaitu :
- Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
- Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
- Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak
ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa
penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih
banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
2. SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk
tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises.
SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan
dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif
namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti
mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset
dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi
pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP
juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan
menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit
dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan
keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara
lain :
- Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
- Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
- Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
- SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
- Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan
daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.
3. PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi
syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK
Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK ini
berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK
100-106 yang terdiri dari :
- Kerangka Konseptual
- Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- Akuntansi Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna
4. SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan
oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP (Peraturan
Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24
Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP
SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
- Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
- Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
- Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
- Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
- Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
- Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
- Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
- Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
- Finalisasi Standar
Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik
pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan
diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi, parisipaso dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat mewujudkan
pemerintahan yang baik.
Pengertian
SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah,
yang terdiri atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi
pemerintahan, serta pwningkatan kualitas
LKPP dan LKPD.
SAP dinyatakan dalam
bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul,
nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
PSAP
dapat dilengkapi dengan Interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)
atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP
disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan (KSAP) dan
diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Rancangan
IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.
IPSAP
dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari
salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk
mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan
PSAP atau IPSAP.
SAP Berbasis Akrual
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui
pendapatan, beban, asset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan
finansial berbasis
akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang
ditetapkan dalam APBN/APBD.
SAP
Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam
rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan
SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan
(due process). Proses baku penyusunan
SAP tersebut merupakan
pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran
III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada
pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah
diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Penerapan
SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan
persiapan dan ruang lingkup laporan.
SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010.
Sebelumnya,
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa selama pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena itu, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
PSAP Dalam Dua Basis SAP
SAP
tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010. Lampiran I untuk SAP Berbasis Akrual dan Lampiran II untuk SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual.
PSAP No.
|
Tentang
|
SAP Berbasis Akrual
|
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
|
-
|
Lampiran I.01
|
Lampiran II.01
|
|
Lampiran I.02
|
Lampiran II.02
|
||
Lampiran I.03
|
Lampiran II.03
|
||
Lampiran I.04
|
Lampiran II.04
|
||
Lampiran I.05
|
Lampiran II.05
|
||
Lampiran I.06
|
Lampiran II.06
|
||
Akuntansi Investasi
|
Lampiran I.07
|
Lampiran II.07
|
|
Akuntansi Aset Tetap
|
Lampiran I.08
|
Lampiran II.08
|
|
Akuntansi Konstruksi Dalam
Pengerjaan
|
Lampiran I.09
|
Lampiran II.09
|
|
Akuntansi Kewajiban
|
Lampiran I.10
|
Lampiran II.10
|
|
Lampiran I.11
|
Lampiran II.11
|
||
Lampiran I.12
|
Lampiran II.12
|
||
Lampiran I.13
|
-
|
Perubahan PSAP
Dalam
hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari
BPK. Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.
Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menteri
Keuangan. Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP
kepada BPK untuk mendapat pertimbangan. Yang dimaksud dengan
"perubahan" adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian satu
atau lebih PSAP.
Sistem Akuntansi Pemerintahan
Pemerintah
menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP. Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah
Pusat diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan
gubernur/bupati/walikota yang
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Selain
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu
pula pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan
daerah.
Pedoman
umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan
konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah
secara nasional.
PERBEDAAN ANTARA SAP DAN SAK
Terdapat
perbedaan antara Standar Akuntansi Pemerintah dan Atandar Akuntansi Keuangan
sebagai berikut:
1. Perbedaan SAK dan SAP, SAP digunakan
oleh entitas yang bertanggung jawab menyediakan barang dan jasa untuk rakyat,
sementara SAK digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab mencari laba untuk
pemilik/pemegang saham.
2. Perbedaan SAK dengan SAP, SAK menggunakan basis
akrual sedangkan SAP menggunakan basis kas menuju akrual.
contohnya :
A. Pengakuan pendapatan, dalam laporan
keuangan BLU (Badan Layanan Umum) versi SAK seluruh pendapatan yang secara
akrual telah terjadi pasti akan dilaporkan, namun dalam laporan keuangan versi
SAP hanya pendapatan yang telah diterima kasnya saja yang akan dilaporkan.
B. Penyusutan aset tetap, SAK mewajibkan
dilakukan perhitungan penyusutan akan tetapi SAP justru tidak menghitung
penyusutan tersebut.
3. Perbedaaan antara SAP dan SAK juga
terletak pada komponen laporan keuangannya. Yang berbeda dari SAP adalah tidak
adanya laporan rugi/laba dalam Pemerintahan dikenal dengan laporan kinerja
keuangan (surplus/defisit). Laporan ini mengukur keberhasilan operasi entitas
selama periode tertentu. Keberhasilan digambarkan dari kemampuan entitas dalam
menciptakanan surplus. Surplus terjadi bila total pendapatan lebih besar dari
biaya yang dikeluarkan dan defisit bila total pendapatan lebih kecil dari biaya
yang dikeluarkan. Informasi dari laporan surplus/defisit sangat penting bagi pengguna
laporan keuangan untuk mengambil keputusan mengenai profitabilitas, nilai investasi
dan kelayakan kredit.
SAP digunakan oleh
entitas yang bertanggung jawab menyediakan barang dan jasa untuk rakyat,
sementara SAK digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab mencari laba untuk
pemilik/pemegang saham. Namun, setidaknya, kita dapat melihat sejauh mana kedua
standar tersebut memenuhi pertanggung jawabannya masing-masing penggunanya. Pada
KKAP ruang lingkupnya meliputi:
a. tujuan kerangka konseptual;
b. lingkungan akuntansi pemerintahan;
c. pengguna kebutuhan informasi para
pengguna;
d. entitas pelaporan;
e. peranan dan tujuan pelaporan
keuangan, serta dasar hukum;
f. asumsi dasar, karakteristik
kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan keuangan,
prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
g. defenisi, pengakuan, dan pengukuran
unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan. (KKAP Paragraf 4) Sementara pada
KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:
·
tujuan
laporan keuangan;
·
karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan;
·
defenisi,
pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
·
konsep
modal serta pemeliharaan modal. (KDPP-LK, paragraf 05).
Analisis
Komparasi Kerangka Konseptual SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar
Akuntansi Pemerintah).
SAK
Pengertian
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan perusahaan.
SAP
prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Tujuan SAK
Sebagai
acuan bagi: Komite penyusun standar akuntansi keuangan, dalam pelaksanaan tugasnya,
penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum
diatur dalam standar akuntansi keuangan, auditor, dalam memberikan pendapat
mengena iapakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
yangberlaku umum, serta para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan.
Tujuan SAP
Sebagai acuan bagi: Penyusun
standar, penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang
belum diatur dalam standar, pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah
laporan keuangan disusun sesuai dengan standar, serta para pengguna laporan
keuangan.
Ruang Lingkup SAK
Ruang Lingkup Kerangka
konseptual ini membahas: Tujuan laporan keuangan, karakteristik kualitatif
yang menentukan manfaatin formasi dalam laporan keuangan, definisi, pengakuan
dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan konsep
modal serta pemeliharaan modal.
Kerangka
dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum . Laporan keuangan
disusun dan disajikan sekurang-kurangnya
setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa diantara
pemakai ini memerlukan dan berhak untuk
memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan
keuangan .Namun demikian banyak pemakai sangat bergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama
informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun
dan disajikan dengan mempertimbangkan
kebutuhan mereka.
Ruang Lingkup SAP
Kerangka
konseptual ini membahas: Tujuan kerangka konseptual, lingkungan akuntansi pemerintahan,
pengguna dan kebutuhan informasi parapengguna, entitas akuntansi danentitas
pelaporan, peranan dan tujuan pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan, serta
dasar hokum, asumsi dasar karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan,
prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi, dan unsur-unsur yang membentuk
laporan keuangan, pengakuan, dan pengukurannya. Kerangka konseptual berlaku
bagi pelaporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pengguna Laporan Keuangan
SAK
Investor,
Karyawan, Pemberi pinjaman, Pemasok dam kreditur usaha lainnya, Pelanggan, Pemerintah
serta Masyarakat.
Pengguna Laporan Keuangan
SAP
Masyarakat,
Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa, dan lembaga pengawas, Pihak yang
memberiatau berperan dalam proses donasi,investasi, dan pinjaman, serta pemerintah.
Tujuan Laporan Keuangan
SAK
Menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi.
Tujuan Laporan Keuangan
SAP
Menyajikan
informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat
keputusan ekonomi, sosial maupun politik.
Komponen Laporan Keuangan
SAK :
Neraca
Laporan Arus Kas Laporan Laba/Rugi Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan
Keuangan.
Komponen Laporan Keuangan
SAP :
Neraca
Laporan Arus Kas (hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan:
Bendahara UmumNegara/Daerah) Realisasi APBN/APBD Catatan atas Laporan Keuangan Laporan
tambahan: Laporan Kinerja Keuangan (Berbasis Akrual), Laporan perubahan ekuitas.
Asumsi Dasar SAK
Dasar
Aktual dan Kelangsungan Usaha.
Asumsi Dasar SAP
Asumsi
Kemandirian Entitas, Asumsi Kesinambungan Entitas Asumsi Keterukuran dalam
Satuan Uang (Monetary Measurement).
Perbedaan SAK dan SAP
berikutnya yaitu pada poin ruang lingkup-nya:
Poin Ruang Lingkup SAK :
1. tujuan
laporan keuangan
2. karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
3. defenisi,
pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
4. konsep
modal serta pemeliharaan modal
Poin Ruang Lingkup SAP :
1.
tujuan kerangka konseptual
2.
lingkungan akuntansi pemerintahan
3.
pengguna kebutuhan informasi
parapengguna
4.
entitas pelaporan
5.
peranan dan tujuan pelaporan keuangan,
serta dasar hukum
6.
asumsi dasar, karakteristik
kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan keuangan,
prinsip-prinsip,serta kendala informas iakuntansi
7.
defenisi, pengakuan, dan pengukuran
unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
Dimasukkannya
lingkungan akuntansi pemerintahan dalam ruang lingkup tersebut. Ini tentu bukan
tanpa alasan. Organisasi pemerintahan mempunyai karakteristik yang berbeda
dengan organisasi komersial. Sudah sepatutnya sifat lingkungan akuntansi pemerintahan
dijadikan pertimbangan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Karena jelas sekali bahwa organisasi pemerintahan terdiri dari berbagai entitas-entitas
operasional yang tujuan pendiriannya berbeda-beda.
Contoh: Dinas pendidikan tidak mengenal
istilah pendapatan dalam operasionalnya, maksudnya kas masuk dari aktivitas
pokoknya (bukan pendapatan atau penerimaan dari transfer pemerintah pusat).
Sementara pada dinas perhubungan, tiap hari mereka bergelut dengan penerimaan
retribusi, baik itu berasal dari biaya kendaraan, timbangan kendaraan besar bermuatan
ataupun izin trayek.
Dari
dua aktivitas operasional yang berbeda itu, tujuan pelaporan keuangannya tentu
saja berbeda. Bila pada dinas pendidikan tujuannya adalah mempertanggungjawabkan
dana yang telah dianggarkan untuk mereka, maka pada dinas perhubungan
tujuannya, selain itu juga mempertanggungjawabkan aliran kas masuk mereka dari
pendapatan retribusi. Ini juga disebabkan perbedaan target kedua entitas itu.
Perbandingan
Definisi Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas menurut SAK dan SAP (SAK Kerangka Konseptual
par 49 dan SAP No 1 Par 8)
Aktiva
Sumber
daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan Sumber
daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa
depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta
dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan
untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang
dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Kewajiban
Hutang
perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan
mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat
ekonomi. Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
Ekuitas
Hak residual atas aktiva perusahaan
setelah dikurangi semua kewajiban. hak residualatas aktiva perusahaan setelah
dikurangi semua kewajiban
Sumber
daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa
depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta
dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan
untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumberdaya yang
dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Kewajiban
Utang
yang timbul dari peristiwa masa laluyang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi pemerintah
Ekuitas
Dikenal
dengan ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih
antara aset dan kewajiban pemerintah.
Izin share ya ka, terimakasih :)
BalasHapusWow, terima kasih atas pencerahannya.
BalasHapusJadi tau beda SAK dg SAP.