Minggu, 09 Maret 2014

Pengertian SAK dan SAP


Pengertian SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRSSAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Berikut ini penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :
1.    PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.


Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?
Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of highquality global accounting standards.”
Manfaat IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut :
  1. Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  2. Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  3. Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
  4. Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  5. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.


Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
  • Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
  • Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
  • Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
2.  SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.


Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
  1. Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
  2. Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
  3. Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi  di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
  4. SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
  5. Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.
3.  PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
  1. Kerangka Konseptual
  2. Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  3. Akuntansi Murabahah
  4. Musyarakah
  5. Mudharabah
  6. Salam
  7. Istishna
4.  SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP (Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
  1. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
  2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
  4. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  5.  Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
  6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
  7. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  8. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  10. Finalisasi Standar
Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.

Pengertian SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas  penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta pwningkatan kualitas LKPP dan LKPD.
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.
IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
SAP Berbasis Akrual
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, asset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual

Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui  aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

 

PSAP Dalam Dua Basis SAP

SAP tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Lampiran I untuk SAP Berbasis Akrual dan Lampiran II untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.
PSAP No.
Tentang
SAP Berbasis Akrual
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
-
Lampiran I.01
Lampiran II.01
Lampiran I.02
Lampiran II.02
Lampiran I.03
Lampiran II.03
Lampiran I.04
Lampiran II.04
Lampiran I.05
Lampiran II.05
Lampiran I.06
Lampiran II.06
Akuntansi Investasi
Lampiran I.07
Lampiran II.07
Akuntansi Aset Tetap
Lampiran I.08
Lampiran II.08
Lampiran I.09
Lampiran II.09
Akuntansi Kewajiban
Lampiran I.10
Lampiran II.10
Lampiran I.11
Lampiran II.11
Lampiran I.12
Lampiran II.12
Lampiran I.13
-

Perubahan PSAP

Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari BPK. Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP. Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP kepada BPK untuk mendapat pertimbangan. Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian satu atau lebih PSAP.

Sistem Akuntansi Pemerintahan

Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.

PERBEDAAN ANTARA SAP DAN SAK
Terdapat perbedaan antara Standar Akuntansi Pemerintah dan Atandar Akuntansi Keuangan sebagai berikut:
1. Perbedaan SAK dan SAP, SAP digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab menyediakan barang dan jasa untuk rakyat, sementara SAK digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab mencari laba untuk pemilik/pemegang saham.
2. Perbedaan SAK dengan SAP, SAK menggunakan basis akrual sedangkan SAP menggunakan basis kas menuju akrual.
contohnya :
A. Pengakuan pendapatan, dalam laporan keuangan BLU (Badan Layanan Umum) versi SAK seluruh pendapatan yang secara akrual telah terjadi pasti akan dilaporkan, namun dalam laporan keuangan versi SAP hanya pendapatan yang telah diterima kasnya saja yang akan dilaporkan.
B. Penyusutan aset tetap, SAK mewajibkan dilakukan perhitungan penyusutan akan tetapi SAP justru tidak menghitung penyusutan tersebut.
3. Perbedaaan antara SAP dan SAK juga terletak pada komponen laporan keuangannya. Yang berbeda dari SAP adalah tidak adanya laporan rugi/laba dalam Pemerintahan dikenal dengan laporan kinerja keuangan (surplus/defisit). Laporan ini mengukur keberhasilan operasi entitas selama periode tertentu. Keberhasilan digambarkan dari kemampuan entitas dalam menciptakanan surplus. Surplus terjadi bila total pendapatan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan dan defisit bila total pendapatan lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan. Informasi dari laporan surplus/defisit sangat penting bagi pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan mengenai profitabilitas, nilai investasi dan kelayakan kredit.
SAP digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab menyediakan barang dan jasa untuk rakyat, sementara SAK digunakan oleh entitas yang bertanggung jawab mencari laba untuk pemilik/pemegang saham. Namun, setidaknya, kita dapat melihat sejauh mana kedua standar tersebut memenuhi pertanggung jawabannya masing-masing penggunanya. Pada KKAP ruang lingkupnya meliputi:
a.       tujuan kerangka konseptual;
b.      lingkungan akuntansi pemerintahan;
c.       pengguna kebutuhan informasi para pengguna;
d.      entitas pelaporan;
e.       peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;
f.       asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
g.      defenisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan. (KKAP Paragraf 4) Sementara pada KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:
·           tujuan laporan keuangan;
·           karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan;
·           defenisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
·           konsep modal serta pemeliharaan modal. (KDPP-LK, paragraf 05).

Analisis Komparasi Kerangka Konseptual SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
SAK
Pengertian Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan perusahaan.
SAP
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Tujuan SAK
Sebagai acuan bagi: Komite penyusun standar akuntansi keuangan, dalam pelaksanaan tugasnya, penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan, auditor, dalam memberikan pendapat mengena iapakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yangberlaku umum, serta para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Tujuan SAP
Sebagai acuan bagi: Penyusun standar, penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar, pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar, serta para pengguna laporan keuangan.

Ruang Lingkup SAK
Ruang Lingkup Kerangka konseptual ini membahas: Tujuan laporan keuangan, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaatin formasi dalam laporan keuangan, definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan konsep modal  serta pemeliharaan modal.
Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum . Laporan keuangan disusun dan disajikan  sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa diantara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk  memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan .Namun demikian banyak pemakai sangat bergantung  pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan  dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka.
Ruang Lingkup SAP
Kerangka konseptual ini membahas: Tujuan kerangka konseptual, lingkungan akuntansi pemerintahan, pengguna dan kebutuhan informasi parapengguna, entitas akuntansi danentitas pelaporan, peranan dan tujuan pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan, serta dasar hokum, asumsi dasar  karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi, dan unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, pengakuan, dan pengukurannya. Kerangka konseptual berlaku bagi pelaporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pengguna Laporan Keuangan SAK
Investor, Karyawan, Pemberi pinjaman, Pemasok dam kreditur usaha lainnya, Pelanggan, Pemerintah serta Masyarakat.
Pengguna Laporan Keuangan SAP
Masyarakat, Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa, dan lembaga pengawas, Pihak yang memberiatau berperan dalam proses donasi,investasi, dan pinjaman, serta pemerintah.
Tujuan Laporan Keuangan SAK
Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Tujuan Laporan Keuangan SAP
Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.
Komponen Laporan Keuangan SAK :
Neraca Laporan Arus Kas Laporan Laba/Rugi Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen Laporan Keuangan SAP :
Neraca Laporan Arus Kas (hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan: Bendahara UmumNegara/Daerah) Realisasi APBN/APBD Catatan atas Laporan Keuangan Laporan tambahan: Laporan Kinerja Keuangan (Berbasis Akrual), Laporan perubahan ekuitas.
Asumsi Dasar SAK
Dasar Aktual dan Kelangsungan Usaha.
Asumsi Dasar SAP
Asumsi Kemandirian Entitas, Asumsi Kesinambungan Entitas Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement).

Perbedaan SAK dan SAP berikutnya yaitu pada poin ruang lingkup-nya:
Poin Ruang Lingkup SAK :
1.      tujuan laporan keuangan
2.      karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
3.      defenisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
4.      konsep modal serta pemeliharaan modal
Poin Ruang Lingkup SAP :

1.      tujuan kerangka konseptual
2.      lingkungan akuntansi pemerintahan
3.      pengguna kebutuhan informasi parapengguna
4.      entitas pelaporan
5.      peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum
6.      asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip,serta kendala informas iakuntansi
7.      defenisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan

Dimasukkannya lingkungan akuntansi pemerintahan dalam ruang lingkup tersebut. Ini tentu bukan tanpa alasan. Organisasi pemerintahan mempunyai karakteristik yang berbeda dengan organisasi komersial. Sudah sepatutnya sifat lingkungan akuntansi pemerintahan dijadikan pertimbangan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan. Karena jelas sekali bahwa organisasi pemerintahan terdiri dari berbagai entitas-entitas operasional yang tujuan pendiriannya berbeda-beda.
Contoh: Dinas pendidikan tidak mengenal istilah pendapatan dalam operasionalnya, maksudnya kas masuk dari aktivitas pokoknya (bukan pendapatan atau penerimaan dari transfer pemerintah pusat). Sementara pada dinas perhubungan, tiap hari mereka bergelut dengan penerimaan retribusi, baik itu berasal dari biaya kendaraan, timbangan kendaraan besar bermuatan ataupun izin trayek.
Dari dua aktivitas operasional yang berbeda itu, tujuan pelaporan keuangannya tentu saja berbeda. Bila pada dinas pendidikan tujuannya adalah mempertanggungjawabkan dana yang telah dianggarkan untuk mereka, maka pada dinas perhubungan tujuannya, selain itu juga mempertanggungjawabkan aliran kas masuk mereka dari pendapatan retribusi. Ini juga disebabkan perbedaan target kedua entitas itu.

Perbandingan Definisi Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas menurut SAK dan SAP (SAK Kerangka Konseptual par 49 dan SAP No 1 Par 8)
Aktiva
Sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan Sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Kewajiban
Hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi. Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
Ekuitas
Hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. hak residualatas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban

Sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumberdaya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Kewajiban 
Utang yang timbul dari peristiwa masa laluyang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
Ekuitas
Dikenal dengan ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.



2 komentar: